Desak Penegakan Hukum Transparan, Warga Bartim Sambangi Kejati Kalteng


Palangka Raya, Betang.tv – Upaya mencari keadilan kembali digaungkan warga Kabupaten Barito Timur (Bartim). Seorang warga bernama Mardianto mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Jumat (9/1/2026), untuk berkoordinasi sekaligus menggali prosedur resmi pelaporan dugaan tindak pidana yang dinilainya belum ditangani maksimal di daerah asalnya.

Kedatangan Mardianto ke Kejati Kalteng menjadi sinyal kuat kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan laporan hukum di tingkat kabupaten.

Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di level provinsi dapat memberi perhatian serius serta memastikan adanya kepastian hukum.

“Saya berharap laporan warga ditangani secara cepat, profesional, transparan, dan tegas. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Mardianto usai berkoordinasi dengan petugas Kejati Kalteng.

Ia mengungkapkan, sebelumnya telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana kepada APH di Kabupaten Barito Timur. Namun hingga kini, belum ada kejelasan perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut.

“Kedatangan saya ke Kejati ini adalah bentuk tindak lanjut. Di sini saya mendapat pemahaman utuh terkait mekanisme pengaduan masyarakat jika ingin melaporkan dugaan tindak pidana secara benar dan sesuai hukum,” ungkapnya.
Mardianto juga mengapresiasi keterbukaan pelayanan di Kejati Kalteng.

Menurutnya, akses yang mudah dan responsif menjadi bukti bahwa masyarakat tidak perlu takut atau ragu melaporkan dugaan pelanggaran hukum, baik yang diduga melibatkan pejabat maupun pengusaha.

“Kalau kita tahu ada dugaan tindak pidana lalu diam, itu sama saja pembiaran. Dampaknya bisa luas dan merugikan masyarakat Barito Timur,” tandasnya.

Ia memastikan akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejati Kalteng dalam waktu dekat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mardianto menegaskan, dirinya datang sebagai warga negara yang ingin memastikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan keadilan.

“Saya berharap setiap laporan warga mendapat respon cepat dari APH. Ini demi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejati Kalteng melalui petugas penerima tamu membenarkan telah menerima kedatangan Mardianto.

Kejati menyatakan akan mempelajari serta menelaah setiap laporan yang disampaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Jky)


Periksa Juga

Driver Online Ditabrak Pikap di Tjilik Riwut KM 9, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban

        Pengunjung : 147 Palangka Raya, Betang.tv – Dugaan aksi tabrak lari kembali mengoyak rasa …

Tinggalkan Balasan