Gerak Cepat Resmob Polres Kapuas, Pencuri Besi Proyek Dibekuk


Kuala Kapuas, Betang.tv – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian besi ulir milik PT Tirta Magelang yang terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi pencurian tersebut terjadi di lokasi pekerjaan perusahaan yang berada di Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan laporan dibuat oleh Bayu Tri Untoro selaku staf administrasi PT Tirta Magelang. Pelapor menerima informasi dari mandor proyek bahwa sejumlah besi ulir milik perusahaan telah diangkut tanpa izin menggunakan perahu.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Kapuas Murung. Hasilnya, para terduga pelaku berhasil kami amankan,” kata AKP Rizki, Selasa (20/1/2026).

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R alias Gaduk (41), RO alias Owo (24), dan YT alias Opan (28). RO dan YT diamankan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung. Sementara R alias Gaduk diamankan pada waktu yang sama di Jalan Lintas Sumber Alaska–Bina Jaya, Desa Dadahup.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu klotok bermerek Dongfeng serta ratusan batang besi ulir dengan berbagai ukuran, yakni 10 milimeter, 13 milimeter, 16 milimeter, 19 milimeter, dan 22 milimeter.

Akibat pencurian tersebut, PT Tirta Magelang mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, R alias Gaduk, merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2025.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Red)


Periksa Juga

Desak Penegakan Hukum Transparan, Warga Bartim Sambangi Kejati Kalteng

        Pengunjung : 152 Palangka Raya, Betang.tv – Upaya mencari keadilan kembali digaungkan warga Kabupaten …

Tinggalkan Balasan