Palangka Raya, Betang.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah menuntut terdakwa Riky, oknum karyawan Bank Kalteng, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026).
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi dan dihadiri terdakwa yang didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.
Dalam persidangan tersebut, jaksa turut memaparkan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penguatan dakwaan, antara lain dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari sejumlah perbankan atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit laptop, hingga perangkat elektronik pendukung lainnya.
Berdasarkan surat dakwaan, Riky diduga melakukan manipulasi pencatatan transaksi dan pengalihan dana secara melawan hukum dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya.
Perbuatan itu disebut berlangsung secara sistematis dalam kurun November 2023 hingga Agustus 2024. Dalam periode tersebut, terdakwa diduga melakukan sedikitnya 205 transaksi ilegal dengan nilai akumulatif mencapai Rp16,47 miliar.
Jaksa mengungkap, dana hasil dugaan tindak pidana itu kemudian dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang elektronik dan emas, hingga perolehan aset berupa tanah serta pembangunan rumah.
Perkara bernomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk tersebut kini memasuki tahapan akhir persidangan dan dijadwalkan berlanjut pada agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.(Jky/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
