233 Pelaku Dibekuk, Polda Kalteng Perketat Cengkeraman terhadap Kejahatan Jalanan


Palangka Raya, Betang.tv – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama seluruh Polres jajaran menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus kriminalitas konvensional dan menangkap ratusan pelaku yang terlibat.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar 121 kasus kejahatan jalanan, yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan.

“Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan langkah represif dan preventif untuk menekan angka kriminalitas. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 121 kasus berhasil diungkap dengan 233 tersangka yang telah diamankan,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan pemetaan kepolisian, wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berbeda pada setiap jenis kejahatan. Kasus curat tercatat paling dominan di Kabupaten Kotawaringin Timur, sementara aksi curas paling banyak terjadi di Kapuas. Adapun kasus curanmor masih menjadi ancaman serius di Palangka Raya.

Kapolda menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku curat di Kalteng sebagian besar menyasar sektor perkebunan, terutama pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Bahkan, sejumlah kasus berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius karena dilakukan secara terorganisasi.

“Aksi pencurian sawit ini tidak lagi dilakukan secara individu. Beberapa kasus melibatkan kelompok dengan kendaraan angkut berkapasitas besar dan bahkan berani melakukan perlawanan terhadap petugas keamanan di lapangan. Kondisi ini menyebabkan sebagian kasus berkembang menjadi tindak pidana curas,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kasus curanmor, para pelaku masih mengandalkan metode konvensional dengan menggunakan kunci letter T untuk melumpuhkan sistem pengamanan kendaraan.

Dari rangkaian tindak kriminal yang berhasil diungkap tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai angka signifikan.

Kepolisian mencatat kerugian akibat curat mencapai sekitar Rp90 juta, curas sebesar Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar. Secara keseluruhan, nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan menembus Rp2,125 miliar.

Dalam proses penegakan hukum, Polda Kalteng menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara pelaku curas terancam pidana hingga sembilan tahun penjara serta denda maksimal Rp900 juta. Adapun pelaku curanmor dijerat Pasal 477 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Menutup keterangannya, Kapolda mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110.

Ia juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan melalui penggunaan kunci ganda pada kendaraan, pemasangan CCTV, serta menghindari penggunaan barang berharga secara mencolok di lokasi yang rawan kejahatan.

“Polda Kalteng akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penindakan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, hingga pelibatan personel Brimob dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolda.(Red/J)


Periksa Juga

Sorotan Dana Pokir Kalteng Mencuat, Aliansi Desak Investigasi Menyeluruh oleh Kejati

        Pengunjung : 342 Palangka Raya, Betang.tv – Desakan terhadap keterbukaan pengelolaan Dana Pokok Pikiran …

Tinggalkan Balasan