Tamiang Layang, Betang.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian hasil rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mardianto. Hadir pula para anggota DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, staf ahli dan tenaga ahli fraksi, serta dari unsur Pemerintah Kabupaten Barito Timur diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Osa Awatanu bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara DPRD Barito Timur, Rayanto, S.E., M.M., menyampaikan laporan hasil pembahasan gabungan komisi DPRD bersama pemerintah daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rayanto menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menandai keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
“Atas nama DPRD Kabupaten Barito Timur, kami mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama sepuluh tahun berturut-turut,” ujar Rayanto.
Ia menyampaikan, rapat kerja gabungan komisi yang dilaksanakan pada 13 Juli 2026 telah menyepakati struktur pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,349 triliun dari target sebesar Rp1,306 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp1,302 triliun dari pagu anggaran Rp1,423 triliun.
Laporan tersebut juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp163,93 miliar, dengan saldo akhir kas daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp163,98 miliar.
Dari sisi neraca keuangan, hasil audit BPK menunjukkan total aset Pemerintah Kabupaten Barito Timur hingga akhir 2025 mencapai Rp1,549 triliun. Adapun total kewajiban tercatat sebesar Rp3,45 miliar, sehingga nilai ekuitas pemerintah daerah mencapai Rp1,546 triliun.
Meski kembali meraih opini WTP, DPRD menegaskan masih terdapat sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya berkaitan dengan klasifikasi belanja yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada belanja modal di tiga perangkat daerah, serta pengelolaan aset tetap yang masih memerlukan pembenahan.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Barito Timur untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui penyampaian laporan hasil rapat kerja tersebut, DPRD berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel, transparan, efektif, serta berorientasi pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(Red/M)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
